KARIMUN, deltakepri.co.id – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman ilegal mineral dan batubara berupa timah dan terak timah tanpa izin di Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52).
Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton.
Pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan bersama muatan lain di dalam truk.
Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Karimun.
“Barang tersebut diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah,” ujar Judit.
Polisi memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp167 juta.
Menurut Judit, pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas dengan motif memperoleh keuntungan pribadi dari jasa angkut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” kata Judit.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis: Edward
Editor: Indra












