BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektronik yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Ahad, 22 Februari 2026.
Penindakan dilakukan setelah Tim K-9 Bea Cukai mencurigai seorang penumpang laki-laki berinisial S, warga negara Indonesia, yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal MV MDM Express 09 sekitar pukul 19.15 WIB.
Pemeriksaan lanjutan melalui mesin X-ray dan pemeriksaan badan mendalam menemukan dua bungkusan yang dilekatkan di tubuh pelaku (body strapping).
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif methamphetamine dan amphetamine. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, petugas menemukan satu bungkus kristal bening diduga methamphetamine seberat 52 gram.
Pada bungkusan lain terdapat 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir hancur dengan berat total 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengatakan tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Agung menegaskan pengawasan terhadap peredaran narkotika di pintu masuk internasional akan terus diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Bea Cukai Batam menyatakan akan meningkatkan kewaspadaan di seluruh jalur perbatasan guna mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Penulis: Deni
Editor: Indra












