TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama DPRD menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna di DPRD Tanjungpinang, Kamis, 16 April 2026.
Lis mengatakan pengesahan perda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
“Perda ini diharapkan menjadi dasar dalam menghadirkan pelayanan yang lebih terukur dan bermanfaat,” kata Lis.
Menurut dia, penataan perangkat daerah dilakukan bukan atas dasar kepentingan politik, melainkan sebagai upaya rasional dalam membangun struktur birokrasi yang lebih efisien.
“Penataan ini untuk membentuk organisasi yang lebih ramping, efektif, dan produktif,” ujarnya.
Lis menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi menghadapi tantangan fiskal daerah, terutama tingginya belanja pegawai dan belanja rutin.
Ia menyebut penataan organisasi akan mendorong optimalisasi penggunaan anggaran dan sumber daya manusia, sekaligus menyederhanakan birokrasi.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan, tetapi memastikan program berjalan optimal dan tepat sasaran,” kata dia.
Pemerintah kota berharap perubahan struktur perangkat daerah ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta kualitas pelayanan publik.
Penulis: Indra
Editor: Red












