TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima tambahan dana sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Anggaran tersebut akan diformulasikan dalam APBD Perubahan 2026 untuk membantu memenuhi kewajiban keuangan daerah.
Tambahan dana itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
KMK tersebut diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Secara nasional, pemerintah mengalokasikan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun kepada sejumlah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat membenarkan tambahan anggaran tersebut. Ia mengatakan kebijakan itu juga diberikan kepada sejumlah daerah lain.
“Semua daerah dapat tambahan,” ujar Zulhidayat saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Khusus Tanjungpinang, tambahan TKD yang diterima pemerintah kota mencapai Rp8,1 miliar.
“Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” kata dia.
Zulhidayat mengatakan tambahan dana tersebut akan dimasukkan dalam formulasi kebutuhan APBD Perubahan.
Salah satu penggunaannya diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daerah yang masih tertunda.
“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ujarnya.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan membantu pemerintah kota memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran.
Pemko Tanjungpinang menargetkan persoalan tunda bayar dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.
Kebijakan tambahan TKD ini menjadi salah satu instrumen pemerintah pusat untuk membantu daerah menghadapi tekanan fiskal dan menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Penulis: Indra
Editor: Red












