Asahan

Sekda Ambil Sumpah dan Janji 123 PNS Pemkab Asahan

×

Sekda Ambil Sumpah dan Janji 123 PNS Pemkab Asahan

Sebarkan artikel ini
Pengambilan sumpah 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/3/2023)/f-run

Deltakepri.co.id|Asahan – 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diambil sumpah dan janji langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/3/2023).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan Asnawati mengatakan, pengambilan sumpah PNS berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab”, kata Asnah.

Menurut Asnah, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS.

Sekda Kabupaten Asahan, menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah.

Seperti pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS.

“Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegas Sekda.

Lebih lanjut Sekda mengingatkan, sebagai seorang PNS di Pemkab Asahan, saudara harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *