HeadlineHuKrimTanjungpinang

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan Ditahan

×

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam. Kedua tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik pada Selasa (30/9/2025).F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam. Kedua tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik pada Selasa (30/9/2025).

Adapun dua tersangka tersebut yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan sejumlah terpidana seperti Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial Mulai Dijalan­kan 2026, Kejati dan Pemda Se-Kepri Resmikan MoU

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT Bias Delta Pratama mencapai Rp4,5 miliar.

Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum kerja sama operasional dengan BP Batam pada periode 2015–2021, sehingga tidak menyetorkan bagi hasil sebesar 20 persen kepada negara.

Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, Batu Ampar, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bintan dan Kejari Tanjungpinang gelar sosialisasi penggunaan Dana Desa

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy Sudarso.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *