TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam. Kedua tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik pada Selasa (30/9/2025).
Adapun dua tersangka tersebut yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan sejumlah terpidana seperti Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT Bias Delta Pratama mencapai Rp4,5 miliar.
Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum kerja sama operasional dengan BP Batam pada periode 2015–2021, sehingga tidak menyetorkan bagi hasil sebesar 20 persen kepada negara.
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, Batu Ampar, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy Sudarso.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












