BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang, Senin malam (1/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026.
Petugas kemudian menemukan sebuah kapal kayu mencurigakan yang mencoba menghindari pemeriksaan.
Kapal bahkan sempat mengandaskan diri ke pesisir untuk melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan.
“Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Zaky, Sabtu (6/12/2025).
Hasil pencacahan menunjukkan total 371.200 batang rokok ilegal terdiri dari:
– 115.200 batang rokok merek PSG, dan
– 256.000 batang rokok merek UFO MIND,
seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai.
Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat hendak mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Dari penyidikan, nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Zaky menegaskan bahwa penyelundupan rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara sekaligus merusak iklim persaingan industri tembakau yang patuh aturan.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Batam memastikan pengawasan jalur laut akan terus diperkuat melalui patroli rutin, intelijen, serta respons cepat atas laporan masyarakat.
Penulis: Deni
Editor: Indra












