TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Polresta Tanjungpinang menangkap enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Tanjungpinang City Center pada 6 April 2026.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Freddy Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya, dua pelaku telah lebih dulu diamankan.
“Kasus ini bermula dari cekcok di area parkir tempat hiburan malam yang kemudian berujung pengeroyokan,” kata Freddy, Senin, 20 April 2026.
Korban berinisial HM (20) mengalami luka di bagian wajah, terutama pada mata dan hidung.
Polisi menyebut insiden dipicu rasa cemburu dan ketersinggungan di antara para pelaku.
Korban yang sendirian menjadi sasaran kekerasan.
Enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AE, J, R, AF, FM, dan JO.
Dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Para pelaku dijerat pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah keterlibatan dalam tindak kriminal.
Penulis: Indra
Editor: Red












