BatamHeadlineHuKrim

Polda Kepri Ungkap Enam Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan

×

Polda Kepri Ungkap Enam Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap enam perkara narkotika dalam periode 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap enam perkara narkotika dalam periode 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita ratusan gram narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat total 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 31 Juli 2026 di wilayah Batam Kota. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 8,5 gram bruto sabu, timbangan digital, dan dua telepon seluler.

Baca Juga :  Api Melalap TPA Punggur, Polisi Turunkan Kendaraan Taktis

Sehari kemudian, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap perkara di Batu Ampar, Batam.

Tiga orang, terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki, diamankan. Polisi menyita 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam beberapa paket, telepon seluler, uang tunai, dan barang lainnya.

Pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap perkara di Sekupang. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet yang diduga ekstasi, dan dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari perkara tersebut dan menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Baca Juga :  Narkoba Rp7,5 Triliun Dimusnahkan di Batam, TNI AL Ungkap Peran 5 WNA

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 3 Agustus di kawasan Nagoya, Batam. Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan peredaran ganja.

Polisi menyita 58,4 gram bruto ganja dan melanjutkan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua hari kemudian, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap perkara narkotika di Lubuk Baja.

Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 5,14 gram bruto sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan 376,26 gram bruto sabu.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Tim Gabungan Ungkap Jalur Laut Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Kepri

Menurut polisi, saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.

Petugas kemudian mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi. Polisi juga menyita satu timbangan digital dari hasil pengembangan perkara.

Jika dirinci, lima perkara yang melibatkan sabu menghasilkan barang bukti 402,09 gram bruto. Selain itu, polisi menyita ganja 58,4 gram bruto, 20 tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Kabidhumas Polda Kepri mengatakan seluruh perkara masih dalam proses pengembangan.

Polisi, kata dia, tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri asal barang dan jaringan pemasok.

Penulis: Deni
Editor: Indra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *