TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menjalin sinergi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang melalui penandatanganan perjanjian kerja sama terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, Jumat (4/7) di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, yang disaksikan oleh jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam menyempurnakan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini kerap menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan pertanahan.
“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai sengketa tanah serta menjadi terobosan dan inovasi nyata dalam pelayanan publik,” ujar Lis.
Lis juga menyampaikan apresiasi atas keselarasan visi antara Pemko Tanjungpinang dan BPN. Ia berharap ke depan, kolaborasi ini bisa terus diperkuat untuk mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, mengungkapkan bahwa Tanjungpinang menjadi kota pertama di Indonesia yang menyelesaikan integrasi penuh antara data pertanahan dan perpajakan.
“Ini menunjukkan bahwa Tanjungpinang bergerak seiring arah kebijakan nasional dalam digitalisasi pertanahan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut turut menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor PBB.
“Kami optimistis integrasi ini mampu mendongkrak PAD secara signifikan, sekaligus menciptakan pengelolaan pertanahan yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi tonggak penting menuju tata kelola data pertanahan dan perpajakan yang terpadu serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












