BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai menyosialisasikan Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026.
Melalui program tersebut, sebanyak 44 unit rumah milik warga berpenghasilan rendah akan direhabilitasi menggunakan anggaran daerah sebesar Rp1,779 miliar.
Sosialisasi program digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan mengatakan BSRTLH menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
“Program ini merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bintan. Dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan menjadi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Irzan.
Menurut dia, program perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan hasil dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang periode 2017 hingga 2025, pemerintah daerah tercatat telah meningkatkan kualitas 4.605 unit rumah melalui berbagai sumber pendanaan.
Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan Panca Azdigoena menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak yang mendukung program perumahan serta permukiman.
“Capaian ini menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat sekaligus hasil kerja bersama seluruh pihak yang selama ini mendukung program perumahan dan permukiman,” ujar Panca.
Pada 2026, bantuan BSRTLH akan menyasar lima kecamatan. Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Gunung Kijang menjadi wilayah dengan alokasi terbanyak, masing-masing 11 unit rumah.
Sementara Kecamatan Bintan Utara mendapat 8 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, dan Kecamatan Teluk Sebong 7 unit.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,779 miliar melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Bantuan diberikan dalam beberapa kategori, mulai dari peningkatan kualitas ringan, sedang, berat hingga rehabilitasi total.
Dana bantuan tersebut digunakan untuk pembelian material bangunan dan pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Perkim berharap para penerima manfaat memahami mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima bantuan, serta tata cara penggunaan anggaran secara tepat.
Irzan juga mengingatkan pentingnya semangat gotong royong dan keswadayaan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program rehabilitasi rumah tersebut.
Penulis: Indra
Editor: Red












