BATAM, deltakepri.co.id – Enam unit reklame berukuran besar di kawasan Kompleks Nagoya Gateway, tepatnya di depan Polsek Lubuk Baja, mulai dibongkar oleh Tim Task Force yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd., pada Jumat (4/7/2025) pagi.
Dalam kegiatan penertiban itu, Jefridin menyebut bahwa empat reklame sudah berhasil ditumbangkan menggunakan crane, dan ditargetkan seluruh reklame rampung dibongkar pada hari yang sama.
“Tim bergerak cepat untuk melakukan pembongkaran. Dari pagi berhasil ditumbangkan empat reklame dengan crane. Semoga keenamnya bisa selesai dibongkar hari ini,” kata Jefridin didampingi Kasatpol PP Batam, Imam Tohari.
Penertiban ini merupakan bagian dari penataan ulang tata ruang dan estetika kota, seiring dengan proses revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.
“Revisi Perwako ini sedang dalam tahap finalisasi. Pembahasan sudah intens, dan diperkirakan pada akhir Juli sudah bisa diberlakukan,” tambahnya.
Perwako yang baru nantinya akan mengatur secara rinci SOP penyelenggaraan reklame, termasuk sewa lahan pada aset milik BP Batam dan Pemko Batam.
Setelah ditetapkan, aturan tersebut akan segera disosialisasikan kepada asosiasi dan pelaku usaha reklame di Batam.
Dengan regulasi baru ini, Pemko Batam berharap estetika kota semakin tertata dan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame bisa meningkat secara signifikan.
Penulis : Deny
Editor : Red












