AdvertorialKepri

Pajak Merupakan Penyokong Pembangunan

×

Pajak Merupakan Penyokong Pembangunan

Sebarkan artikel ini

* Wakajati Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,83
* Gubernur Bertanya upaya Memaksimalkan Pendapatan Pajak

Delta Kepri –Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra mengatakan pendekatan meningkatkan kesadaran wajib pajak itu sebagai hal utama yang wajib. Bagaimanapun pajak adalah penyokong pembangunan negeri ini.

“Yang terpenting adalah bagaimana memotivasi kesadaran masyarakat selaku wajib pajak untuk membayar pajak semestinya. Karena itu pajak yang memasukkan sebanyak-banyaknya penerimaan negara perlu kita kawal,” kata Wakajati menjawab pertanyaan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun pada Ujian Doktor Terbuka Adri Agung Putra di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (1/2).

Nurdin saat itu hadir sebagai undangan akademik bersama sejumlah undangan lainnya. Di antaranya ada Kajati Kepri Yunan Harjaka, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung, Kajati Kalsel Abdul Muni, Komisi Kejaksaan Yuni Artha Manalu, mantan Wagub Kepri HM Soerya Respationo, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah dan Staf Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dari Kepri hadir juga Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Ketua PMI Kepri Isdianto, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad.

Saat itu, Nurdin menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber pembangunan. Nurdin bertanya upaya memaksimalkan pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan.

Asri Agung Putra memulai pendidikan doktoralnya sejak tahun 2012. Di bawah Promotor Prof Dr Nur Basuki Minarno, SH MHum dan Ko-Promotor Dr Sarwirini, SH MS, Asri Agung menuntaskan Disertasi dengan judul Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan.

Setelah ujian tertutup pada 21 Desember 2017, Kamis (1/2) kemarin, Asri Agung harus menghadapi ujian terbuka dengan sejumlah penyanggah para profesor hukum untuk mempertahankan disertasinya.

Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum ini diketuai Prof Nurul Barizah dengan Sekretaris Dr Lina Hastuti. Para penyanggahnya antara lain Prof Dr Didik Endro Purwoleksono, SH MH, Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi, Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum, Prof L Budi Kargamanto, Prof Tatiek Sri Djatmiati dan Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH.

Dua puluh empat pertanyaan dari penyanggah bisa dijawab tuntas Asri Agung dan memuaskan para penanya. Termasuk tiga pertanyaan dari undangan akademik pada ujian yang berlangsung dua jam itu.

“Saya puas. Makin respek dengan penelitian saudara Promovendus. Ini model yang tepat,” kata Prof Agus Yudha yang mengajukan tiga pertanyaan untuk Asri Agung Putra.

Prof Didik yang juga mengajukan tiga pertanyaan dan fokus pada penelitian Asri yang membandingkan beberapa negara dalam disertasinya. Didik bertanya negara mana yang untuk dijadikan contoh bagi negeri ini.

Asri memaparkan ada empat negara yang dijadikan pembanding dalam penenelitiannya yaitu China, Belanda, Singapura dan Spanyol. Asri menyebutkan dia lebih mengusulkan Spanyol untuk dijadikan contoh.

“Saya sepakat dengan penelitian saudara dan bangga,” kata Prof Didik.

Dalam kesempatan itu, Ko-Promotor, Dr Sarwirini menyebutkan dia bangga Asri Agung Putra bisa mengembangkan penelitan masalah pajak ini. Dia berharap bisa lahir teori baru tindak pidana perpajakan.

Dalam disertasi yang berjudul Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan, Asri memaparkan dua tujuan penelitiannya yaitu untuk menganalisis dan menemukan filosofi tindak pidana korupsi di bidang perpajakan serta yang kedua untuk menganalisis dan menemukan karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi.

Dari penelitian itu lelaki kelahiran 24 September 1964 ini mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam UU PTPK hanya diberlakukan kepada pegawai Direktorat Jendral Pajak. Hal itu berlandaskan pada filosofi pengaturan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yaitu kepastian hukum dalam pemungutan pajak, keadilan bagi wajib pajak dan masyarakat, pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang dan diskresi pegawai Dirjen Pajak, tindak pidana perpajakan melibatkan pegawai Dirjen Pajak serta perlindungan dan peningkatan penerimaan pajak.

Asri juga mendapat kesimpulan bahwa ada beberapa karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yaitu tindakan pegawai Dirjen Pajak yang merugikan keuangan negara, tindak pidana suap, penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan tindak pidana gratifikasi. Kesimpulan Asri ketiga karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi tersebut hanya berlaku bagi pegawai Dirjen Pajak.

Adapun prinsip-prinsip hukum hukum dalam penegakan tindak pidana perpajakan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yaitu prinsip primium remidium bagi pegawai Dirjen Pajak, dan ultimum remidium bagi wajib pajak, prinsip lex spesialis sistematic dan prinsip pembatasan pemberlakuan penyertaan pembantuan.

Usai ujian selama dua jam, Prof Nurul mengumumkan kelulusan Asri Agung Putra dengan predikat sangan memuaskan dan IPK 3,83. Asri merupakan Doktor ke 349 dari program studi ilmu hukum Universitas Airlangga. Malah tentang lex spesialis sistematic juga mendapat pujian dari beberapa profesor.

Promotor Prof Nur Basuki menyampaikan rasa bahagianya setelah Asri Agung Putra meraih predikat doktor. Dia yakin ke depan apa yang dilakukan Asri akan lebih bermanfaat dari sisi akademis dan prakteknya.

“Apa yang ditulis sangat menarik kalau kita lihat dari praktek penegakan hukum. Pak Asri mencoba memberikan suatu argumentasi yuridis dengan teori dan konsisten mempertahankan pendapatnya,” kata Prof Nur Basuki.(DK/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *