TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah Kota Tanjungpinang, Kamis, 28 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang Wamilik Mabel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik seorang warga berinisial R.
Peristiwa kehilangan terjadi di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku.
“Berkat penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial J di wilayah Senggarang sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Wamilik.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang terduga pelaku penadahan berinisial W di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 22.40 WIB pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan.
Menurut Wamilik, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian serta Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci aman dan menggunakan pengaman tambahan saat diparkir.
Penulis: Indra
Editor: Red












