TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Maxim Indonesia menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait aksi demonstrasi pengemudi ojek online di Tanjungpinang yang menuntut penyesuaian tarif angkutan sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, 13 Mei 2026, perusahaan menyatakan operasional layanan transportasi daring yang dijalankan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Maxim menyebut penyesuaian tarif layanan di Provinsi Kepulauan Riau juga telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 mengenai tarif transportasi online roda dua dan roda empat.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, mengatakan perusahaan melakukan evaluasi internal terhadap dampak penerapan kebijakan tarif tersebut terhadap operasional layanan transportasi daring di wilayah Kepri.
Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan jumlah perjalanan harian mengalami penurunan sekitar 44 persen sejak kebijakan tarif diberlakukan.
Kondisi itu dinilai mempengaruhi keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
“Selain itu, pendapatan mitra pengemudi juga mengalami penurunan rata-rata sekitar 11 persen akibat berkurangnya jumlah order yang diterima,” kata Rafi dalam keterangannya.
Ia mengatakan hasil riset dan evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan pertimbangan dalam peninjauan kebijakan tarif transportasi daring.
Menurut Rafi, evaluasi kebijakan tarif perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, daya beli masyarakat, keberlangsungan industri, serta persaingan usaha yang sehat.
Maxim juga menanggapi isu pembatasan jumlah mitra pengemudi yang sebelumnya menjadi salah satu sorotan dalam aksi demonstrasi pengemudi online di Tanjungpinang.
Perusahaan menegaskan tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai mitra pengemudi sesuai prinsip keterbukaan dan inklusivitas.
“Maxim juga bekerja sama dengan Angkutan Sewa Khusus untuk membantu calon mitra memperoleh dokumen pendukung melalui kantor layanan terdekat,” ujar Rafi.
Selain itu, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online Maxim yang tergabung dalam Persatuan Driver Tanjungpinang menggelar aksi demonstrasi di Tanjungpinang pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menuntut penyesuaian tarif angkutan sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 118 Pasal 22 Ayat 2.
Massa aksi mendatangi Kantor Cabang Maxim Tanjungpinang sambil membawa spanduk berisi tuntutan terkait tarif dan kesejahteraan pengemudi online.
Penulis: Indra
Editor: Red












