AdvertorialKepriNatuna

Masa Pandemi Covid-19 Perolehan DBH Migas Natuna Ikut Tergangu

×

Masa Pandemi Covid-19 Perolehan DBH Migas Natuna Ikut Tergangu

Sebarkan artikel ini

DELTA KEPRI – Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Suryanto mengatakan Dana Bagis Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) masuk dalam perolehan dana bagi hasil bukan pajak.

DBH Migas masuk katagori dana bagi hasil bukan pajak tentang hasil sumber daya alam minyak bumi, dana bagi hasil sumber daya alam gas bumi. Pembagian untuk dana bagi hasil ini menggunakan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005.

“DBH Migas posisinya di dana bagi hasil bukan pajak, pembagiannya jika dilihat pada Webside BPKAD Natuna komposisi untuk dana bagi hasil ini beda-beda. Kalau minyak bumi 84 sekian persen lari ke pusat, 15 persen dibagikan ke daerah,” sebutnya kepada wartawan media ini, Senin 15 Maret 2021.

Kata Suryanto, sesuai dengan amanat Undang Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, untuk minyak bumi dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah. Sedangkan untuk gas bumi dibagi dengan imbangan 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemerintah daerah.

Pada Pasal 19 Ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 dijelaskan DBH Minyak Bumi sebesar 15,5 persen dibagi dengan rincian, 3 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 6 persen kabupaten/kota penghasil, 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

“Jadi 6 persen yang prorata dibagi rata kepada tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Tapi ketika berbicara DBH Migas Natuna – Anambas dibagi lagi 65-35, bukan 100 persen kita dapat. Komposisinya 65 Natuna, 35 Anambas sebelum dibagikan dikali dulu karena kita ada namanya Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Natuna, Hendra Kusuma mengatakan kondisi Covid-19 ini tidak ada yang bisa berjalan normal, kunci perkaranya adalah liftingnya berkurang, produksinya berkurang mempengaruhi semuanya. Ancaman pandemi Covid-19 ini telah melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

“Jadi Perpu itu, dibentuk oleh presiden karena kondisi kegentingan dan memaksa. Bunyi Perpu itu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Artinya yang mengancam ekonomi nasional,” ungkapnya.

Menurut Hendra Kusuma sepanjang masa pandemi Covid-19 terganggu atau tidaknya keuangan yang bersumber dari dana perimbangan bagi hasil Migas tergantung perekonomian dan daya beli masyarakat.

“Jangankan dunia internasional, di Indonesia saja seperti Jakarta semua perusahaan dihimbau bagaimana menjaga jarak. Akhirnya menyebabkan aktifitas ekonomi terganggu. Tempat-tempat aktifitas tutup semua. Kalau ditutup apakah ekonomi bisa jalan, tentu tidak. Makanya permasalahan Covid-19 ini mempengaruhi ekonomi asumsi makro secara keseluruhan,” pungkasnya.
Hendra Kusuma, menjelaskan kenapa harus berbicara asumsi makro?. Karena Natuna pengaruh pendapatan terbesarnya adalah dari dana perimbangan yang dikenal dengan sebutan Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas).

“Tentu orang akan berbicara harga minyak dunia dengan harga minyak Indonesia atau ICP. Pernah dengar harga minyak di tahun lalu minus sedangkan kita ketahui di Undang Undang APBN harganya 65 US Dollar. Bayangkan saja kita punya pendapatan Rp100 miliyar, jika turun 60 persen tinggal berapa?, tentu 40 persen,” tuturnya.

Berbicara 40 persen dari sisi APBD, lanjut Hendra Kusuma bisa dilihat dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ibarat kita punya uang Rp10 ribu, rencananya ingin kita belanjakan Rp10 ribu, menjadi Rp12 ribu. Secara logika tentu tidak mungkin. Kalaupun bisa tentu kita harus ngutang dulu. Tapi kalau ada Silva pada tahun sebelumnya Rp2 ribu baru bisa.

“Setiap pengeluaran itu, harus memiliki dasar hukum dalam pengalokasiannya. Artinya ketika pendapatan tidak ada, mau tak mau saat pendapatan memang betul-betul tidak tercapai maka harus dilakukan rasionalisasi. Ketika kita anggapkan pendapatan Rp10 ribu, belanja Rp12 ribu bisa dilakukan kalau pembiayaannya ada Silva Rp2 ribu. Logikanya ketika 60 persen dipangkas, pendapatan kita tinggal Rp4 ribu. Ketika Rp4 ribu kita paksakan untuk belanja Rp12 ribu, kira-kira masuk akal tidak?,” katanya bertanya.

Contoh lain kata Hendra Kusuma, misalnya kamu punya pendapatan Rp10 juta, rencana ingin beli motor. Tau-tau dari atas sana bilang saya tidak jadi kasih kamu Rp10 juta, cuma bisa kasih Rp5 juta, apakah kamu akan paksakan untuk beli motor juga.

“Artinya proyek-proyek di cancel atau dibatalkan sesuai dengan hasil rasionalisasi, termasuk perjalanan dinas. Jadi kalau sudah dipangkas berarti uangnya tidak ada lagi. Uangnya dialihkan untuk Bantuan Tidak Terduga (BTT) namanya, yaitu untuk Covid-19,” pungkasnya.

Logikanya menurut Hendra Kusuma, ketika Perpu Nomor 1 keluar muncullah yang namanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54, pengganti dari Perpres Nomor 78, tentang rincian alokasi APBN.

“Nah, ketika perincian alokasi APBN, semua pendapatan kita turun. DAK semuanya dipangkas kecuali pendidikan dan kesehatan. Untuk pendidikan pun hanya diberikan untuk pendidikan dasar menengah, termasuk SKB. Kalau fisik seperti GOR bukan 50 persen, tapi 100 persen, artinya dinolkan,” paparnya.

Lebih jauh Hendra Kusuma menyebutkan, di Perpres 54 itu, kemudian muncul rincian namanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35. Yaitu rincian APBN bicara tentang dana perimbangan daerah termasuk bagi hasil pajak. Jadi ini juga menurunnya sangat dratis sekali. Semuanya menurun hampir 50 persen. Kemudian dana bagi hasil sumber daya alam seperti royalti minyak gas bumi turun hampir 60 persen.

“Kecuali peraturan dari pemerintah pusat belum keluar. Kemudian dalam PMK 35 ada ketentuan Pasal 29, menyatakan setelah Covid-19 pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dari sisi pendapatan. Mengapa minta disesuaikan?. Artinya ketika daya beli masyarakat tidak ada, tentu pajak pendapatan daerah diminta rasionalisasi. Kanapa diminta rasionalisasi 50 persen?, karena memang asumsi orang pada target secara nasional itu, hampir 50 persen turunnya,” paparnya.

Kemudian lanjut Hendra Kusuma, dalam hal laporan jika penyesuaian tidak disampaikan maka pemerintah daerah akan disanksi ditunda dan atau pemotongan DAU dan atau DBH, sehingga akan mengganggu likuiditas keuangan daerah. (DK)

Sekda Natuna

Laporan : Anizar Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *