Lingga

Laporan Informasi Penyalahgunaan BBM Dihentikan, Kapolsek AKP Idris: Sifatnya Pelanggaran dan Bukan Pidana

×

Laporan Informasi Penyalahgunaan BBM Dihentikan, Kapolsek AKP Idris: Sifatnya Pelanggaran dan Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Daik AKP Idris didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan Kabag Ekonomi Yulius saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Daik, Sabtu (29/10/2022).

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Unit Reskrim Polsek Daik menghentikan penyelidikan laporan informasi (LI) terhadap warga Tanjung Kelit dan warga Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Penghentian itu dilakukan setelah Reskrim Polsek Daik Lingga melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Idris.

“Setelah permintaan keterangan dari bidang ekonomi yang membidangi dalam hal ini, kami melakukan penyerahan berkas karena ini sifatnya pelanggaran dan bukan pidana.

Kemudian kita hentikan proses penyelidikannya, yaitu SP2LID, dalam hal ini bukan SP3,” ujar Kapolsek AKP Idris, dalam konferensi pers, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga :  Lingga Recycle Carnival Jadikan Dabo Singkep Meriah Laksana Rio de Jenerio

AKP Idris menyatakan, penyelidikan atas laporan informasi terhadap ketiga pria berinisial TB (61), SB (52), JN (26) dihentikan.

Laporan informasi dengan nomor LI/09/X/2022/Reskrim/Polsek Daik tanggal 5 Oktober 2022 itu, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, jenis minyak tanah.

Terhadap laporan informasi ini, berkas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Daik Lingga, lanjut Idris, sebelumnya juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Untuk melakukan keputusan itu harus melalui gelar perkara. Dalam hal ini kami tetap transparan,” pungkasnya.

Senada, Kabag Ekonomi Yulius menjelaskan bahwa tidak ditemukan tindak pidana, karena ini merupakan pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Kesbang Pol Lingga gelar rapat penanganan konflik sosial

“Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Daik dalam melakukan penyelidikan sehingga ini menjadi peringatan untuk pelaku yang lainnya, untuk tidak mengulangi kejadian yang sama, minyak subsidi ini harus kita kawal untuk bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Dengan diserahkannya hasil tersebut ke pemerintah daerah melalui bagian ekonomi. Yulius mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan melanjuti hal ini dengan baik sesuai sangsi-sangsi yang selayaknya untuk diberikan sesuai peraturan BPH Migas dan peraturan bupati, seperti peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan rekomendasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lingga Raih Predikat B AKIP 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *