BATAM, deltakepri.co.id – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Barelang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus (Polsus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polresta Barelang, Kompol Yulianti Asril, S.H., M.M., yang diwakili oleh PS. Kanit Bin Kamsa, Ipda Agus Salim Marpaung, bersama enam personel Satbinmas.
Acara dibuka secara resmi oleh Kalapas Batam, Yugo Indra Wicaksi. Ia mengapresiasi kegiatan ini dan meminta seluruh petugas Lapas menyimak materi dengan serius sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan pemahaman regulasi tentang peran serta kewenangan Polsus.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman petugas Lapas mengenai Perpol Nomor 9 Tahun 2021 sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan institusi yang memiliki satuan Kepolisian Khusus dalam pengamanan di lingkungan kerja.
Selain sosialisasi, Satbinmas Polresta Barelang juga menyerahkan bantuan berupa 50 Al-Qur’an untuk warga binaan dan petugas Lapas Batam.
Bantuan ini diharapkan bermanfaat dalam meningkatkan kegiatan keagamaan dan pembinaan mental spiritual.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












