HuKrimKepriPolitik

Lagi! Kabarnya ada ASN dilantik dua jabatan, berbagai kalanganpun mengecam

×

Lagi! Kabarnya ada ASN dilantik dua jabatan, berbagai kalanganpun mengecam

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Memang tak ada habisnya persoalan pelantikan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kepri.

Pasalnya, belum usai permasalahan etika terhadap DPRD Kepri dan dugaan ketimpangan kesetaraan gender bagi kaum wanita dan pria. Kali ini beredar kabar, adanya dugaan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap dua (2) jabatan di lingkup Pemprov Kepri.

Mendengar hal tersebut, Buana Fauzi Februari cukup tertarik untuk angkat bicara dan mengatakan, bila memang terbukti benar informasi itu. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan sesuai PP 47/2005 tentang Perubahan atas PP 29/1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap dan Pasal 2 ayat 1 tentang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap.

“Wah berarti sudah melanggar PP 47/2005 tentang Perubahan atas PP 29/1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap dan Pasal 2 ayat 1 tentang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap,” kata Buana Fauzi Februari, melalui pesan singkat Whats App, kamis (10/11) kemarin lalu.

Menurut Buana Fauzi Februari, jika nantinya dinyatakan ada kesalahan teknis dalam proses adminitrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri. Dapat disimpulkan, akan lebih buruk lagi akibatnya.

“Lebih parah lagi, artinya tidak teliti dalam menjalankan tugas. Bisa berdampak hukum dan bisa di PTUN kan,” jelas Akademisi yang juga berstatus sebagai dosen pengajar di Stikom IGA Tanjungpinang.

Sementara itu, ketika (deltakepri – red) menanyakan hal ini kepada Plt Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Kepri, Junaidi. Sontak ia langsung merespon dan menyebutkan, jika memang benar adanya ASN yang dilantik mendapatkan dua jabatan sekaligus. Kemungkinan bisa saja disebabkan salah ketik. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada pihak BKD.

“Oo, itu pak boleh tanya BKD, boleh tanyakan ke BKD saja Pak. Kemungkinan itu salah, salah ketik saja itu pak,” sebut Junaidi melalui via seluler (10/11) kamis lalu.

Selain itu, mendengar kabar adanya ASN dilantik dua (2) jabatan sekaligus. Sekertaris Komisi I DPRD Kepri dan juga sebagai Ketua DPW PPP Kepri, Sarafuddin Aluan SH. MH menegaskan, bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan cacat hukum.

“Tidak dibenarkan dan cacat hukum,” tegas Sarapuddin Aluan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *