TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih predikat informatif pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Target tersebut disampaikan Ansar saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin, 15 Juni 2026.
Pertemuan itu sekaligus menjadi agenda penyerahan Laporan Kinerja KI Kepri Tahun 2025.
Ketua KI Kepri Arison menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap 151 badan publik selama dua tahun terakhir menunjukkan masih terbatasnya jumlah badan publik yang meraih predikat informatif.
“Hasil Monev tahun 2025 menunjukkan baru 42 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, sedangkan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berstatus informatif baru dua OPD,” kata Arison.
Menurut dia, meski capaian tersebut belum memuaskan, sejumlah badan publik menunjukkan tren peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.
Arison menjelaskan, KI Kepri memiliki dua tugas utama, yakni menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan standar layanan informasi publik.
Sejak dilantik pada Juli 2024, KI Kepri telah menangani 19 sengketa informasi.
Sebanyak lima perkara diselesaikan pada 2024, sepuluh perkara pada 2025, dan empat perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian pada 2026.
Selain itu, KI Kepri juga melakukan monitoring terhadap berbagai badan publik yang meliputi organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.
Arison menilai rendahnya capaian keterbukaan informasi bukan semata-mata karena badan publik tidak menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, masih terdapat kendala teknis seperti minimnya pemahaman dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta keterbatasan anggaran sosialisasi akibat kebijakan efisiensi belanja.
“Kami optimistis banyak badan publik yang ingin naik kelas. Sejumlah instansi sudah mulai datang berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ansar Ahmad mengapresiasi peran Komisi Informasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Riau.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Saya berharap kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi terus terbangun dengan baik. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Ansar.
Ansar berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mampu meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga dapat meraih predikat informatif pada pelaksanaan Monev tahun depan.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026 seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mencapai kategori informatif. Ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












