Delta Kepri – Bertambah lagi kasus terkontaminasi COVID-19 di Anambas. Salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Hasnidar, bersama seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD dinyatakan positif COVID-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Herianto selaku Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (13/11/2020).
“Hari ini kami umumkan ada 2 temuan kasus baru yakni; 1. Pasien kasus 09 inisial (R) Laki-laki, umur 52 tahun berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat DPRD KKA warga Kampung Baru Tarempa, kecamatan Siantan. 2. Pasien kasus 10 inisial (H) Perempuan berprofesi sebagai Ketua DPRD KKA, warga desa Air Asuk, kecamatan Siantan Tengah,” jelasnya kepada wartawan.
Herianto menerangkan, bahwa H dan R baru pulang dari Kota Batam pada tanggal 9 November 202 karena melaksanakan perjalanan dinas. Setelah yang bersangkutan tiba di Tarempa, melakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Bahkan setelah beberapa hari kemudian, pasien merasa kurang enak badan dan melakukan swab PT PCR di laboratorium RSUD Tarempa dan hasilnya positif.
“Warga R dan H adalah pasien 09 dan 10 yang merupakan kontak erat melakukan perjalanan ke luar daerah. Dengan adanya penambahan 2 orang terkonfirmasi positif COVID-19, kami sampaikan, saat ini totalnya menjadi 10 orang yang terpapar virus corona baru,” jelas Herianto.
Tim gugus tugas tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi tatana baru di masa pandemi COVID-19 ini. Masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah dan di lingkungan kerja. Sehingga keluarga dan tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.
“Diharapkan seluruh masyarakat, agar senantiasa memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin sehingga bisa mengatasi COVID-19 ini,” tambahnya.
Terpisah, di hari yang sama, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Alfian mengatakan, untuk sementara aktifitas kantor sekretariat DPRD Anambas ditutup dan bekerja dari rumah (work from home).
“Karena adanya kasus 09 dan 10 selama 14 hari kantor sekretariat tutup sementara, nanti kita lihat perkembangan semoga tidak ada lagi yang tambah. Kita bekerja dari rumah dan seluruh pegawai bukan libur namun tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah,” kata Alfian saat dikonfirmasi.
Alfian menambahkan, penutupan sementara kantor sekretariat DPRD KKA untuk menjaga agar tidak ada lagi kontak antara satu dengan yang lain. Bahkan pihaknya sudah melakukan rapid test dan swab test terhadap seluruh PNS dan PTT di lingkungan sekretaris DPRD Anambas.
“Seluruh staf sudah rapid test dan swab. Kita berharap tidak ada penambahan kasus COVID-19 di lingkungan sekwan,” harapnya. (u.s)












