Nusantara

Kementerian Keuangan Telah Menyalurkan Dana Desa Tahap Pertama Senilai Rp11,5 Triliun

×

Kementerian Keuangan Telah Menyalurkan Dana Desa Tahap Pertama Senilai Rp11,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Hingga Rabu (20/4) pekan lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tahap pertama sebesar Rp 11,5 triliun ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut merupakan 41 persen dari keseluruhan alokasi anggaran Dana Desa pada APBN 2016 sebesar Rp 46,983 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa) Marwan Jafar mengingatkan para kepala desa, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan Dana Desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD,” kata Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam siaran persnya Rabu (27/4).

Jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, kata Marwan, Dana Desa dapat digunakan untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).

“Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan Dana Desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Marwan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan Dana Desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.

“Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa juga terus dilakukan pemerintah,” kata Ahmad Erani Yustika.

Mekanisme Penyaluran

Untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota yang meliputi lima aspek penting yaitu: (a) Penerbitan Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; (b) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; (c) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa tahun 2015; (d) Sisa Dana Desa tahun 2015; dan (e) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sementara untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa.

Selain itu, Kemendesa juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.

 

Sumber: Biro Humas dan Kerjasama Kemendesa/ES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *