BatamHeadline

Kejati Kepri: TPPO Adalah Perbudakan Modern, Butuh Gerakan Bersama untuk Mencegah

×

Kejati Kepri: TPPO Adalah Perbudakan Modern, Butuh Gerakan Bersama untuk Mencegah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar penerangan hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).F-Indra

BATAM, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar penerangan hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH. MH, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Peserta terdiri dari aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang kerap melibatkan sindikat internasional, dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak.

Baca Juga :  Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Lewat Program "OM JAK Menjawab"

“Provinsi Kepri selain menjadi daerah asal korban, juga menjadi transit karena dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri termasuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkapnya.

Ia memaparkan dasar hukum pencegahan TPPO, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Protokol Palermo yang diratifikasi Indonesia tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, hingga penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi dengan cara-cara melawan hukum.

Berbagai modus TPPO antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, perdagangan anak, hingga perbudakan domestik.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Hadiri Navy Open Water Swimming Competition 2024

Sementara faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, pendidikan rendah, minim lapangan kerja, hingga maraknya informasi menyesatkan.

Dampak TPPO dinilai sangat serius, mulai dari trauma, kekerasan, pelecehan seksual, hingga kematian. Bahkan, citra negara bisa tercoreng di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama,” tegas Yusnar.

Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor — pemerintah, swasta, masyarakat, dan LSM — dalam mencegah serta memberantas TPPO melalui edukasi, pengawasan digital, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku.

Baca Juga :  Imigrasi Tanjungpinang Temukan TKA dengan Izin Tinggal Bermasalah di KEK Galang Batang

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *