BatamKepri

Kejati Kepri Perluas Peran Jaksa Pengacara Negara di Sektor Perbankan

×

Kejati Kepri Perluas Peran Jaksa Pengacara Negara di Sektor Perbankan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Batam, Senin, 26 Januari 2026.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus.

Kerja sama serupa juga dilakukan antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan, dan audit hukum, serta tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

Baca Juga :  Menkumham ke Duta Mas, Romo: Beliau adalah sahabat saya

Kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Plt. Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum.

Menurut dia, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis bagi perbankan daerah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan penting untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional perbankan,” kata Helwin.

Baca Juga :  Data Center Batam Diminta Bangun SWRO, Kapasitas Air Diproyeksi 1.000 Liter per Detik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan badan usaha milik daerah dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang baik.

Ia menyebut, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki peran strategis di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka melindungi kepentingan negara dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret dan profesional,” ujar Devy.

Baca Juga :  Deferred Prosecution Agreement Jadi Sorotan Seminar HUT Kejaksaan RI di Kepri

Ia juga menilai pemanfaatan layanan perbankan yang tertata dan berbasis teknologi dapat mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan workshop mengenai peran bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, yang menjadi pemateri, menekankan pentingnya pendampingan hukum yang bersifat preventif mengingat tingginya kompleksitas dan risiko hukum di sektor perbankan.

Menurut Diah, optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkuat tata kelola perbankan daerah, mencegah sengketa hukum, serta menjaga aset dan kepentingan negara secara berkelanjutan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *