TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyapa dunia pendidikan melalui program Goes to Campus, kali ini di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungpinang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Penerangan Hukum dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”.
Sekitar 150 mahasiswa dan tenaga pendidik hadir dalam sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf bersama narasumber Rafki Mauliadi.
Dalam penyampaian materinya, Yusnar Yusuf mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial.
Ia menjelaskan bahwa meskipun media sosial membawa manfaat besar, namun jika disalahgunakan bisa berdampak serius, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi.
“Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial. Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya dan hindari konten negatif seperti pornografi atau kekerasan,” ujarnya.
Yusnar juga mengulas sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU ITE, termasuk sanksi hukum terhadap penyebaran konten asusila, hoaks, hingga ujaran kebencian.
Sementara itu, Rafki Mauliadi mengupas lebih dalam soal kejahatan siber (cyber crime) dan pentingnya perlindungan data pribadi.
Ia mengingatkan bahwa apapun yang dibagikan di dunia digital bisa dengan mudah tersebar luas dan sulit dikendalikan.
“Kesadaran digital sejak dini sangat penting. Lindungi data, kenali hak digital kita, dan jadilah generasi cyber cerdas,” tegasnya, Kamis (12/6/2025).
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberi perlindungan hukum atas data pengguna, serta kewajiban pihak pengelola data untuk menjaga keamanan dan integritas sistem.
Direktur Poltekes Kemenkes Tanjungpinang, Purbianto, menyambut baik kegiatan ini dan berharap para mahasiswa dapat menjadi pelopor literasi digital yang sehat di lingkungan kampus dan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kejati Kepri berharap generasi muda semakin paham akan hak dan kewajibannya di ruang digital serta mampu menjadi agen perubahan dalam menjaga etika dan hukum di media sosial. (DK)