ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas amankan dua pria dewasa berinisial RA dan DN atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DV, Kamis (12/6/2025).
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh BRIPKA Taufik Ismail, sebagai tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan kasar terhadap anaknya.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah bengkel milik pelaku DN,” jelas IPTU Alfajri.
Peristiwa bermula saat korban DV bersama anak dari pelaku RA diduga mengambil besi di bengkel milik DN.
Ketika kejadian, pelaku RA menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya, yang kemudian mengaku bahwa DV adalah pengajak dalam perbuatan tersebut.
“Mendengar pengakuan itu, pelaku RA langsung menampar pipi kiri korban DV hingga terjatuh. Bukannya melerai, pelaku DN justru ikut menampar dan memukul bagian telinga korban,” tambahnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di pipi serta atas telinga, disertai rasa nyeri yang masih dirasakan hingga beberapa hari setelah kejadian.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan sigap menangkap kedua pelaku.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasatreskrim IPTU Alfajri. (DK)