BINTAN, deltakepri.co.id — Kejaksaan Negeri Bintan resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (27/1/2026).
Langkah ini menjadi penegasan komitmen institusi Adhyaksa dalam memperkuat integritas aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan ditandai dengan apel bersama seluruh pegawai Kejari Bintan yang dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas.
Melalui pakta tersebut, seluruh pegawai menyatakan kesediaan untuk menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta siap menerima sanksi apabila melanggar komitmen yang telah disepakati.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan, pembangunan Zona Integritas tidak dimaknai sebagai kegiatan seremonial, melainkan proses berkelanjutan dalam membangun sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan budaya pelayanan, Kejari Bintan juga menetapkan Duta Layanan.
Para duta diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan bebas dari praktik KKN.
Pencanangan Zona Integritas ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional dan upaya pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Negeri Bintan menargetkan pembenahan internal, penguatan pengawasan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis: Indra
Editor: Red












