Tanjungpinang

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim JKK Rp51,1 Miliar

×

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim JKK Rp51,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, saat memberikan keterangan di ruang pertemuan, Restoran Sei Nam, Senin (1/9/2025)/f-ga

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat penyaluran klaim manfaat mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Penyaluran itu mencakup lima program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan seluruh klaim peserta telah dibayarkan tanpa kendala.

“Tidak ada satupun klaim yang tidak terbayarkan. Selain lima program utama, kami juga memberikan manfaat layanan tambahan seperti KPR rumah, renovasi, hingga pinjaman dana pendidikan,” ujar Iwan, Senin (1/9/2025).

Baca Juga :  Halalbihalal, Ansar Sampaikan Capaian dan Program Kepri

Sepanjang semester I tahun 2025, klaim JHT menjadi yang paling dominan dengan 4.857 peserta di wilayah Bintan, Tanjungpinang, Anambas, Lingga, dan Natuna (di luar Batam dan Karimun). Nilai klaim JHT tersebut mencapai Rp51 miliar.

Sementara itu, klaim JKK tercatat sebanyak 984 kasus dengan nominal pembayaran Rp51,1 miliar.

“Dalam sehari rata-rata ada lima peserta mengalami kecelakaan kerja. Angka ini cukup tinggi,” ungkap Iwan.

Untuk Jaminan Kematian, sebanyak 320 peserta mengajukan klaim dengan total pembayaran Rp8,2 miliar.

Sedangkan klaim Jaminan Pensiun yang diajukan 74 orang telah dibayarkan senilai Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Bahas Sengketa Tanah, BPSK Berkunjung ke BPN Tanjungpinang

“Jaminan Pensiun masih bersifat lump sum, belum bisa berkala karena iuran baru dimulai sejak 2015. Pembayaran pensiun bulanan baru dapat dilakukan pada 2030 ketika kepesertaan telah mencapai 15 tahun,” jelasnya.

Adapun JKP telah diklaim oleh 858 peserta dengan nilai Rp1,9 miliar. Program ini memberikan tiga manfaat sekaligus yakni uang tunai, akses bursa kerja, dan pelatihan keterampilan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 154 anak peserta yang diberikan secara berkala hingga jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga :  2.319 Kasus Diselesaikan, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Capai Rp17,8 Miliar

Iwan menegaskan, seluruh program ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta kebijakan turunan Omnibus Law yang bertujuan mencegah timbulnya kemiskinan baru.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *