BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Batam, Rabu, 22 April 2026.
Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan kayu tersebut diangkut menggunakan kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang hendak menuju Singapura tanpa dokumen sah.
“Kayu yang diangkut merupakan hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Kapal tersebut dinakhodai pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal. Dari hasil pemeriksaan, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kabupaten Karimun.
Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.
Selain mengamankan muatan kayu, petugas juga menyita kapal beserta seluruh awak untuk proses hukum lebih lanjut di markas Ditpolairud.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta ketentuan pidana terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Nona, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal,” kata dia.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian guna mendukung upaya penegakan hukum.
Penulis: Deni
Editor: Indra












