BINTAN, deltakepri.co.id — Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (38) diamankan setelah diduga membobol sebuah ruko petshop di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di ruko Mr. KIKO Petshop di Jalan Hang Jebat.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Yofi Akbar mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Unit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Yofi, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi mengamankan seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang logam rupiah, mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Menurut polisi, tersangka juga mengakui perbuatannya dan diduga terlibat dalam dua kasus pencurian lain di lokasi yang berdekatan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bintan Timur Aang Setiawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis: Indra
Editor: Red












