Deltakepri.co.id|Asahan – Kantor Bea cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN), Kamis (6/04/2023) di halaman Gedung Tempat Penimbunan Pakean Bagan Asahan.
Pemusnahan barang-barang BMMN ini merupakan bentuk tugas dan fungsi Kantor Bea Cukai Teluk Nibung sebagai Community Protector.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260.270 batang rokok illegal, 2.000 ml minuman yang mengandung Etil Alkohol, 75 kotak dan 16 pcs produk Olahan Makanan dalam kemasan, 95 kotak dan 16 pcs produk Olahan Minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, tali komposit sebanyak 154 gulungan, tali plastik sebanyak 2 karung, dan 19 kotak barang lainnya.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki kepada Awak Media pemusnahan barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan nilai total barang mencapai Rp 4664. 438. 700,- atau empat milliar enam ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah, dan potensi kerugian negara yang disebabkan barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 367.117. 652,-, atau tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah.
Menurut Tutut Basuki, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, dan agar ke depannya pelanggaran serupa dapat diminimalisir”, ujar Tutut Basuki.
Tutut Basuki juga mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang ini juga merupakan bukti nyata komitmen Kantor Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang illegal.
Pemusnahan barang yang didominasi pakaian dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan pakaian bekas ilegal impor.
Masih menurut Tutut Basuki, dampak yang ditimbulkan dengan beredarnya pakaian bekas, selain mengganggu industri tekstil dalam negeri, juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas barang ini dapat dikategorikan sebagai limbah.
“Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor”, kata Tutut Basuki, sambil menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang-barang BMMN ini juga merupaka implementasi pengelolaan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 178/PMK.04/2019.
Dalam kegiatan pemusnahan barang-barang BMMN ini terlihat hadir Kapolres T. Balai, Kepala KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL T. Balai – Asahan, Komandan Sub. Denpom 1/1-4 Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kepala Satuan Pol. Air Asahan, Danramil 08/ Pulau Buaya, Kaban Kesbang. Pol Pemko T. Balai, Kepala Loka POM T. Balai dan Kepala Desa Bagan Asahan. Mereka secara bersama membakar barang-barang BMMN tersebut. (Ns)