BATAM, deltakepri.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (29/10/2025).
Ranperda inisiatif Komisi III DPRD Batam ini mengatur tata kelola fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan, agar lebih tertata dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Hendra Asman, serta dihadiri perwakilan Forkopimda, pejabat Pemko Batam, dan BP Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Heriman HK, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas prakarsa penyusunan Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Amsakar menilai Ranperda ini penting untuk menjamin pengelolaan PSU secara transparan dan berkelanjutan.
“Pembangunan perumahan yang pesat harus diiringi perencanaan PSU yang memenuhi standar agar lingkungan menjadi hunian yang layak,” ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.
Wali Kota juga menyoroti banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Karena itu, Pemko Batam menyarankan agar dalam Ranperda turut diatur sanksi (punishment) bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan PSU yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, Amsakar menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait penyediaan lahan sarana perumahan serta mekanisme pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif.
Pemko Batam, kata Heriman, memandang Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan ini layak dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti Ranperda tersebut bersama Pemko Batam.
“DPRD akan membentuk panitia khusus untuk pembahasan lanjutan agar peraturan ini dapat segera disahkan dan diterapkan,” ujarnya menutup rapat paripurna.
Penulis: Deni
Editor: Indra












