AnambasHuKrim

Kacabjari Tarempa Musnahkan 23 Jenis Barang Bukti, Ada juga Dikembalikan ke Negara

×

Kacabjari Tarempa Musnahkan 23 Jenis Barang Bukti, Ada juga Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (14/09/2023).F-Istimewa

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau musnahkan 23 jenis barang bukti dari 11 perkara yang sudah Inkracht.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) itu dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kamis (14/09/2023).

Josron mengatakan, pemusnahan dilaksanakan sesuai KUHAP, bahwa jaksa penuntut umum merupakan pelaksana penetapan hakim dan putusan hakim.

Josron juga menyebutkan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan air (kloset).

Baca Juga :  Hebat.. Berawal dari pengembangan, Satresnarkoba Tanjungpinang kembali ringkus pengedar kelas kakap

Sedangkan barang bukti handphone, sambungnya, pemusnahannya dengan cara di palu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti ini perkara periode bulan Maret tahun 2022 hingga September tahun 2023, perkara narkoba, pencurian, pencabulan. Semua barang bukti yang dimusnahkan itu, berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan putusan mahkamah agung,” jelas Josron.

Diungkapkannya, selain pemusnahan, ada juga beberapa barang bukti uang dikembalikan kepada negara.

Diantaranya ada tiga unit sepeda motor serta satu unit kapal dan kita sudah melakukan perhitungan ini di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga :  Bupati Anambas dan Ketua TP PKK Salurkan Sembako di Siantan, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sementara itu, sambung Josron, pengembalian barang bukti, prosesnya tinggal menunggu permohonan kejaksaan untuk melakukan lelang secara terbuka.

“Barang bukti yang ada disini yang akan kita musnahkan, sementara barang bukti yang mau dilelang sedang dalam proses berjalan dan barang bukti lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap masih kita simpan,” ungkapnya.

Josron juga menambahkan, bahwa kasus yang paling menonjol saat ini ialah, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Adapun 23 jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 7,99 Gram, 12 unit handphone,1 buah tas selempang, 1 buah tas berukuran besar, 1 unit timbangan digital 5 Kg, 1 buah kertas catatan, 1 buah kotak rokok, 1 buah kemasan minyak rambut, 12 buah kertas timah rokok, 2 buah alat hisap sabu, 3 buah alat tes urine, 113 buah pelastik kemasan kecil, 1 pasang sepatu, 1 buah topi, 1 buah jaket, 1 buah baju kaos, 1 buah celana jeans, 1 buah lakban, 1 buah sisa gulungan lakban, 1 buah batu berat 8 Kg, 4 lembar plastik bening, 3 buah sendok dan 9 buah mancis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *