BINTAN, deltakepri.co.id – Kantor Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban melaksanakan sosialisasi keselamatan pelayaran kepada penumpang kapal melalui peragaan penggunaan jaket pelampung atau life jacket menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13–14 Maret 2026 di Pelabuhan Bulang Linggi dan Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Sosialisasi diberikan kepada para penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Punggur di Batam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi sekaligus memperagakan secara langsung tata cara penggunaan life jacket yang benar sebelum kapal berlayar.
Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran penumpang terhadap pentingnya keselamatan selama perjalanan laut, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban, Hotma Tua Pangaribuan mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan standar keselamatan pelayaran bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Kami ingin memastikan seluruh penumpang memahami pentingnya penggunaan life jacket sebagai alat keselamatan utama di kapal. Melalui peragaan ini, kami berharap penumpang dapat mengetahui cara penggunaan yang benar sehingga dapat meminimalkan risiko apabila terjadi keadaan darurat di laut,” ujar Hotma.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan pihaknya dalam menghadapi lonjakan penumpang selama periode Angkutan Lebaran 2026.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan budaya keselamatan di pelabuhan dan di atas kapal. Kami juga terus berkoordinasi dengan operator kapal serta instansi terkait agar seluruh sarana keselamatan pelayaran tersedia dan berfungsi dengan baik selama masa arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang setiap tahun mengeluarkan pedoman penyelenggaraan Angkutan Lebaran guna menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran transportasi bagi masyarakat.
Selain itu, penyelenggaraan keselamatan pelayaran juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara angkutan laut wajib memastikan terpenuhinya standar keselamatan bagi penumpang dan awak kapal.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan pelayaran semakin meningkat sehingga pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut.
Kegiatan ini juga selaras dengan semangat Angkutan Lebaran tahun ini yang mengusung tema “Mudik Nyaman Bersama & Bersama Raih Kemenangan Jaga Keselamatan.”
Penulis: Indra
Editor: Red












