DELTAKEPRI.CO.ID – Guna membangkitkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa Indonesia, Kapolsek Singkep Barat IPTU Idrus membagikan bendera merah putih kepada Komunitas Nelayan di Desa Sungai Buluh Kabupaten Lingga, Jumat (07/08/2020).
“Pembagian bendera merah putih secara gratis selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, juga memotivasi mengajak masyarakat menghayati arti kemerdekaan serta memupuk rasa nasionalisme akan pentingnya arti kemerdekaan dalam memperingati HUT RI yang ke-75,” ujarnya saat kegiatan berlangsung, Jumat pagi.
Sebanyak 50 (lima puluh) lembar bendera merah putih yang diserahkan, untuk dikibarkan di 50 (lima puluh) unit Kapal motor (pompong) milik Nelayan Desa Sungai Buluh. Kelayakan pengibaran bendera nasional juga telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009.
“Dengan mencermati UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengacu pada pasal 24 huruf C, bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” terang Kapolsek Iptu Idrus.
Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Singkep Barat, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Adyanto Sofyan, Kepala Desa Sungai Buluh Agus Setiawan, Wakil Ketua Nelayan Desa Sungai Buluh Zaini, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh Bripda Roy Butar Butar, dan Personil Polsek Singkep Barat serta Nelayan Sungai Buluh sebanyak 50 (lima puluh) orang.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemasangan bendera Merah Putih oleh Kapolsek Singkep Barat, Kepala Desa Sungai Buluh, Wakil Ketua Nelayan Desa Sungai Buluh, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Buluh, dan Personil Polsek Singkep Barat dimasing-masing pompong nelayan Sungai Buluh.