HuKrim

Jaksa Agung Muda Setujui Pengajuan Rehabilitasi 2 Tersangka Narkoba

153
×

Jaksa Agung Muda Setujui Pengajuan Rehabilitasi 2 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kantor Jaksa Agung Muda, Jakarta/f-istimewa

Deltakepri.co.id – Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng dalam rilisnya menyebutkan (2) dua terdakwa pidana narkotika terima persetujuan rehabilitasi dengan keadilan restoratif.

Adapun 2 terdakwa yakni,
1. Tersangka HENDRI YONEDI Pgl NODI bin GANIK dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Ketiga Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka RHAJU INDAMA PUTRA Pgl RHAJU bin M. SUKI dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapuspenkum Jaksa Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan,
alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Kemudian, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Kedua tersangka juga disertakan surat jaminan jalani rehabilitasi melalui proses huk dari kelurah atau walinya,” jelasnya.

Dari keputusan tersebut, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *