HuKrimTanjungpinang

Sat Reskrim Tanjungpinang berhasil tangkap pelaku pelarian terdakwa

×

Sat Reskrim Tanjungpinang berhasil tangkap pelaku pelarian terdakwa

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Syamsuriadi tahanan narkoba yang melarikan diri ketika ingin dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Selasa (17/1).

Syamsuriadi ditangkap di Pulau Pucong Kabupaten Bintan. di rumah saudaranya. Pelaku melakukan aksinya dengan modus melemparkan dengan air cabe.

“Yang bersangkatan ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib di Pulau Pucong Kabupaten Bintan, saat itu yang bersangkutan lagi berada dirumah keluarganya,” kata Joko saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1)

Ditangkap Syamsuriadi, menurutnya, karena Kepolisian meminta keterangan dari keluarga yang sering datang saat dipersidangan. Salah satunya orang pelaku.

Terkait dengan pelarian oleh pelaku apakah ada bantuan dari pihak lain. Joko mengatakan masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang ikut membantu hingga pelaku sampai ke Pulau Pucong.

“Masih dalami, akan kita dalami lebih lanjut. Bagaimana yang bersangkutab sampai ke Pulau Pucong.” ujar Joko

Terkait dengan pengamanan dari pihaknya saat persidangan, Joko mengatakan pihaknya selalu meletakan dua personil untuk ikut mengamankan persidangan. Menurutnya pengamanan yang dilakukan mulai dari tahanan datang sampai dengan tahanan pulang ke Rutan Tanjungpinang.

“Yang bersangkutan nanti akan kita serahkan ke Kejari,” pungkas Joko

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan sangat mengapresiasi kinerja dari Kepolisian yang berhasil melakukan penagkapan terhadap terdakwa Syamsuriadi.

“Mengapresiasi hasil kerja Kapolres Tanjungpinang, upaya yang begitu cepat sehingga berhasil mengakap terdakwa melarikan diri.” kata Harry di Mapolres Tanjungpinang.

Terdakwa melarikan diri, menurutnya, jadi alasan memberatkan terdakwa dalam hukuman penjara. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *