TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kantor Imigrasi Tanjungpinang menggelar Operasi Wirawaspada 2026 di dua wilayah, yakni Bintan dan Tanjungpinang, Selasa, 14 April 2026.
Operasi ini menyasar validasi dokumen serta kepatuhan aktivitas tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan nasional melalui pengawasan keimigrasian yang terukur.
“Operasi Wirawaspada ini melibatkan 30 personel gabungan guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kawasan strategis, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang dan wilayah Tanjungpinang.
Selain itu, petugas juga menyasar sektor perhotelan, resort, hingga yayasan sosial dan keagamaan.
Menurut Erwin, pengawasan dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing terpantau secara akurat.
Operasi Wirawaspada merupakan agenda Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing.
“Tidak hanya penegakan hukum, kegiatan ini juga untuk memastikan keberadaan orang asing memberi kontribusi positif bagi pembangunan nasional,” ujar Erwin.
Penulis: Indra
Editor: Red












