Kepri

Gubernur dan Sekda Kepri dianggap jadi “Tuhan”

×

Gubernur dan Sekda Kepri dianggap jadi “Tuhan”

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Semenjak Pilkada tahun 2016 lalu dan sepeninggal Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Almarhum H. Muhammad Sani yang kemudian digantikan oleh Gubernur aktif Nurdin Basirun.

Tampaknya birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum juga usai dengan kontra yang berkepanjangan.

Hal inipun dikuatkan dengan dugaan mencuatnya permasalahan kontra absensi finger print dijajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lingkungan Pemprov Kepri yang disetujui dan diatur langsung oleh kebijakan Gubernur dan Sekda Kepri Arif Fadillah, tentang Surat Edaran “Penundaan pemberlakuan sanksi pengeluaran uang makan bagi PNS dan Non PNS yang melanggar ketentuan jam kerja di lingkungan Pemprov Kepri”.

Hal ini juga yang diduga kuat menjadi perbincangan hangat bagi sebagian Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemprov Kepri saat ini.

Sementara itu, saat dihimpun deltakepri.co.id, salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Non PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak memiliki akal sehat dan belum mempunyai pengalaman yang cermat dalam mengelola pemerintahan.

Menurutnya, absensi melalui finger print merupakan kebijakan yang modern. Namun alangkah baiknya, seorang Kepala Daerah atau Sekda memiliki kajian yang cemerlang untuk melihat situasional daerah. Bukan malah mengeluarkan produk aturan, yang diduga hanya bertujuan untuk menakut – nakuti bawahannya, agar dapat tunduk dan loyal pada pimpinan dengan menonjolkan sistem punishment.

“Kalau kebijakan absensi finger print itu memang modern, tapi lihatlah dulu daerah yang dipimpinnya, apa daerahnya ini memiliki sdm yang baik dalam mengoperasikan alat itu. Kemudian, apa daerah kita ini sudah serupa dengan Kota – kota maju. Pemimpin itu harusnya memikirkan bagaimana memanage pemerintahan yang baik dan tidak kaku. Bukan malah membuat sistem atau aturan untuk nakut – nakuti bawahannya. Kalau sudah begini, pak Sekda dan Gubernur itu jadi Tuhan ajalah, kan bisa kurangi makan orang, tapi awas dosa loh,” ketusnya sembari tertawa, (10/4) di ruang kantornya, sore hari tadi.

Ditambahkanya, PNS dan Non PNS harus juga mengerti, bahwa jika tunjangan dipotong, dana tersebut akan beralih kemana. Kemudian, bila dimasukan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu sudah jelas tidak ada aturannya. Dan selanjutnya, wadah rekening atau brangkas pemotongan gaji itu harus diketahui juga keberadaannya.

“Gini loh, jika tunjangan dipotong mau dikemanakan uangnya?. Masuk PAD itu tidak dibenarkan. Sebab gaji dan tunjangan harus dibayar lunas tidak boleh tersisa, dan pegawai serta honorer harus tahu bahwa tidak ada rekening penampung untuk pemotongan ini,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai bila PNS tidak menerima gaji atau tunjangan maka tidak ada pemotongan pajak, sementara uang yang sudah di potong sudah terhitung pajak.

Lanjutnya, dan hal itu juga harus diingat lagi, sebab pajak harus sesuai dengan penghasilan. Seperti halnya, jika PNS hanya menerima 60% maka dari 60 % itu, yang harus dipotong bukan 100%, dan jika pns menerima dibawah 100%, sementara pajaknya dipotong dari 100%, Dan inilah yang menjadi permasalahan, Pasalnya, kelebihan perhitungan dari biaya pembayaran pajak.

“Jika PNS hanya menerima 60% maka dari 60 % itu, yang harus dipotong bukan 100%,dan jika pns menerima dibawah 100%, sementara pajaknya dipotong dari 100%, Dan inilah yang wajib dituntut, Pasalnya, kelebihan dari pembayaran pajak,” ungkapnya.

Disamping itu, ia juga tak lupa mengingatkan kembali kepada pengambil kebijakan agar selalu berhati – hati dalam menerapkan segala aturan. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *