BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan menangkap dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
Kedua terduga pelaku berinisial S (42) dan AM (21) diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang pada Minggu, 22 Februari 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Liong Seligi 2026 yang menyasar tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bintan.
Kasihumas Polres Bintan AKP Bako mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku diduga mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah perusahaan.
Saat proses pemotongan, terjadi hubungan arus pendek yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan di lokasi kejadian, termasuk telepon seluler.
Berdasarkan koordinasi antara petugas keamanan internal perusahaan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, identitas pelaku berhasil ditelusuri.
Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa gunting besi, pisau cutter, dan gergaji besi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui peralatan tersebut digunakan untuk melakukan pencurian kabel,” kata AKP Bako.
Polisi menyatakan kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.
Polres Bintan menyebut operasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan objek vital nasional serta menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Bintan.
Penulis: Indra
Editor: Red












