BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu 5 Juni hingga 3 Juli 2025, aparat berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satu dari kasus tersebut merupakan limpahan dari Lantamal IV Batam.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Lobi Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencakup 1.871,17 gram sabu, 180 butir ekstasi, 3,14 gram ganja, 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja), serta 3.205 botol liquid vape yang mengandung Etomidate.
Dari hasil penyitaan tersebut, Ditresnarkoba memperkirakan setidaknya 41.385 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif.
Beberapa kasus yang menonjol di antaranya adalah pengungkapan jaringan internasional di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, dengan barang bukti ribuan gram ganja sintetis.
Selain itu, turut diungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan yang juga menyita senjata api jenis FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil, serta uang tunai.
Sementara dalam kasus penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate, enam tersangka diamankan termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Pada hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi periode Mei hingga Juni 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Kepri dan disaksikan oleh perwakilan Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5.877,15 gram sabu kristal, 381,15 gram happy water, 11,06 gram ganja, 3.522 butir pil ekstasi, 27,72 gram serbuk ekstasi, dan 5.721 gram MDMB 4en PINACA.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan status dari Kejaksaan.
Sebagian kecil barang disisihkan untuk kebutuhan pembuktian persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Dari pemusnahan ini, aparat memperkirakan sebanyak 64.068 jiwa terselamatkan dari paparan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait dan dukungan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peran publik dalam memerangi peredaran narkoba.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegas Asep.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Ia juga mendorong warga memanfaatkan layanan Call Center 110 dan aplikasi Super Apps Polri untuk kemudahan layanan kepolisian yang cepat dan terpadu.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












