Parlementer

DPRD Tanjungpinang dukung Proyek Perubahan Instasional Sekwan

×

DPRD Tanjungpinang dukung Proyek Perubahan Instasional Sekwan

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Rapat Paripurna Biasa (RPB) DPRD Kota Tanjungpinang Selasa (4/4/2017) mendukung dan menyetujui proyek perubahan instasional Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tentang optimalisasi kegiatan reses dalam rangka akuntabilitas kinerja anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

RPB tersebut mendengar pemaparan Sekwan DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim tentang proyek perubahan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.

Proyek perubahan bertujuan agar reses dapat berjalan secara sistemik dan mempunyai standarisasi, dan perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPRD Tanjungpinang tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reses anggota dewan sehingga menjadi semakin berkualitas, sesuai harapan konstituen atau masyarakat.

“Kami ingin perencanaan dan pelaksanaan reses betul-betul berkualitas, sehingga aspirasi konstituen yang disampaikan sewaktu anggota dewan reses benar-benar berkualitas sesuai keperluan masyarakat dan dapat diproses lebih lanjut menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. Ini penting, karena akan menjadi bagian dari pada usulan dalam musyawarah pembangunan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota. Sehingga pada akhirnya wujud menjadi program dan kegiatan pembangunan yang dianggarkan dalam APBD,” Papar Abdul Kadir Ibrahim.

Pada RPB tersebut, beberapa anggota dewan menyampaikan dukungan, pendapat dan saran. Ada juga yang mempertanyakan relefansi diadakannya proyek perubahan menyangkut pelaksanaan reses anggota DPRD tersebut, diantaranya Petrus M Sitohang fraksi PDIP, Fengky Pesinto fraksi Partai Hanura, Boorman Sirait fraksi PDIP, Syaiful Bahri fraksi Partai Amanat Pembangunan, dan Simon Awantoko dari fraksi Golkar. Semua pertanyaan dijawab dan dijelaskan Abdul Kadir Ibrahim.

Guna lebih menjamin dan berkualitasnya perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan reses anggota DPRD, sangat diperlukan adanya keputusan yang khusus mengatur tata cara atau tata laksana berkenaan dengan reses tersebut. Ini mengingat dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR), DPR, dan DPRD pasal 373, yang antara lain, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Selanjutnya papar Abdul Kadir Ibrahim, dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 64, ayat 2 tahun sidang sebagaimana ayat 1 terdiri atas tiga masa persidangan. Ayat 3 masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses.

Ayat 4 masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses. Ayat 5 masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat 6 anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat 5, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapatparipurna.

Ayat 7 jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 4, ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Didalam pasal 107, ayat 2 huruf f dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD kabupaten/kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota.

Nyatanya, reses tersebut baik dalam UU No 17 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2010 maupun Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang no 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Tanjungpinang sama sekali tidak menjelaskan, mengatur bagaimana sebenarnya penyelenggaraan, pelaksaaan kegiatan reses anggota DPRD. Dengan demikian maka “wajib” diperlukan adanya peraturan secara khusus untuk mengaturnya sebagai tindaklanjut dari adanya UU dan peraturan yang sudah ada. Dalam hal ini diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang model dan standarisasi penyelenggaraan reses DPRD.

Dengan terbitnya keputusan DPRD tentang pelaksanaan reses dan adanya pedoman ataupun standarisasi sebagai model pelaksanaan reses anggota DPRD, diharapkan bukan hanya perencanaan dan pelaksanaannya menjadi berkualitas, tetapi aspirasi yang diserap dari konstituen pun juga demikian. Sejalan dengan itu penganggarannyapun dapat disusun secara rasional, proporsi, sepatutnya dengan memberi jaminan terhadap berkualitasnya konstituen peserta reses dan aspirasi yang diserap dewan. Lebih jauh dari itu penganggaran dan penggunaan keuangan untuk reses dijamin aman dimata hokum. Paparnya

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga berharap semua anggota dewan dapat memahami dan mendukung sepenuhnya rencana yang sudah disusun dan membuahkan hasil yang dapat memberi manfaat yang besar bagi perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan menjadi percontohan bagi DPRD di daerah Provinsi Kepulauan Riau dan nasional. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *