Deltakepri.co.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna perihal tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati kepulauan Anambas pada masa tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut berlangsung diruang sidang paripurna lantai I Kantor DPRD, di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD-KKA, Hasnidar. Senin, (5/4/2020).
Selain mendengarkan keterangan laporan pertanggujawaban Bupati tehadap penggunaan anggaran di tahun 2020, paripurna juga membahas tentang peraturan daerah terkait pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan atau investor, dan juga membahas tentang pandangan umum akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah dan perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang desa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Yusli Ys, S.IP dalam penyampaian pandangan umumnya, meminta agar pemerintah selalu memperhatikan asas dalam rancangan, peraturan daerah didalam pemberian insentif dan mereka akan selalu mengawasi pemerintah dalam penerapan rancangan peraturan tersebut.
Lanjut Yusli Ys menyampaikan, dengan adanya investasi, Fraksi PDI Perjuangan Plus berharap bisa menyerap tenaga kerja sebagai sumber daya lokal. Pemerintah diminta untuk dapat memanfaatkan potensi melalui bidang usaha perdagangan, pengolahan, jasa, pertenakan, perikanan tangkap, perikanan budidaya serta pertanian dan perkebunan.
Upaya tersebut kata Yusli, dalam rangka meningkatkan penanaman modal bagi daerah untuk ekonomi dan menciptakan lapangan kerja serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Pemberian insentif oleh pemerintah daerah merupakan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah pada investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Menurut Yusli dukungan tersebut merupakan penggunaan instrumen anggaran dan pendapatan belanja daerah berasal dari pendapatan belanja dan pembiayaan untuk peningkatan prestasi daerah.
Pemberian kemudahan dari pemerintah daerah, pada masyarakat atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi di daerah.
Ia menambahkan, tujuan yang telah disampaikan, untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di dalam memberikan insentif.
“Secara umum, kami dari Fraksi PDI Perjuangan Plus mengapresiasi rancangan Perda memberi kemudahan pada masyarakat atau investor yang telah disampaikan oleh kepala daerah,”imbuh Yusli Ys. S.IP.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Daerah (Sekda), Staf ahli Pemkab, Pimpinan OPD, Forkopimda, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) dan LSM.
(M.S/U.S)