AnambasGalleryKepri

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Anambas

×

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Anambas

Sebarkan artikel ini
Wabup KKA, Wan Zuhendra serta dibelakangnya Sekda KKA, Sahtiar, S.H, MM usai rapat paripurna bersalaman ala Covid-19 dengan anggota DPRD, Amat Yani, SE

Deltakepri.co.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih Abdul Haris, SH dan Wan Zuhendra.

Usulan pemberhentian ini terungkap pada saat rapat paripurna DPRD KKA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas di gedung DPRD KKA, Senin (1/2/2021)

“Diselenggarakannya rapat paripurna ini adalah sebagai hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) saat pembahasan surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas,” ungkap Hasnidar selaku Ketua DPRD KKA saat membacakan usulan pengesahan.

Sebelumnya, lanjut Hasnidar KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyampaikan hasil rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2020, pada tanggal 22 Januari 2021 kepada DPRD.

Hasnidar juga menjelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021 telah berakhir, berdasarkan peraturan perundang undangan, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karena berakhirnya masa jabatan.

“Proses tahapan pemilu berjalan aman lancar dan sukses. Dalam hal ini kami atas nama lembaga DPRD menyampaikan mengucapkan terimakasih pada semua pihak yakni KPU, Bawaslu, Pemda, aparat keamanan, TNI, Polri, dan elemen masyarakat yang dalam tahapan telah bertanggung jawab menjalankan tugas dalam pengawasan pemilihan umum,” ujar Hasnidar.

Turut hadir di dalam rapat paripurna tersebut, Wabup KKA, Wan Zuhendra, Sekda KKA, Sahtiar, S.H, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD. (M.S/U.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *