BATAM, deltakepri.co.id — DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna, Senin (15/12/2025).
Persetujuan ini menjadi dasar hukum penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Batam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kalamuddin dan dihadiri 34 dari 50 anggota dewan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA, atas pembahasan yang dinilai konstruktif.
Amsakar menegaskan, perda tersebut penting agar pembangunan Batam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin hak anak secara berkelanjutan.
“Regulasi ini memastikan anak-anak Batam tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, Ranperda KLA merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Implementasinya dilakukan lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan keluarga.
Dalam pembahasan, substansi Ranperda disederhanakan dari 69 pasal menjadi 21 pasal. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Yang utama adalah efektivitas pelaksanaan, bukan jumlah pasal,” kata Amsakar.
Setelah disetujui DPRD, Ranperda KLA akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda KLA DPRD Kota Batam Asnawati Atiq mengatakan pembahasan Ranperda dimulai sejak Juli 2025 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
Menurut Asnawati, meski Batam telah meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya dalam beberapa tahun terakhir, perda khusus tetap diperlukan sebagai payung hukum yang kuat.
“Ranperda ini memperkuat kebijakan Kota Layak Anak agar berkelanjutan,” ujarnya.
Penulis: Deni
Editor: Indra












