Lingga

Disdik Lingga sosialisasikan Permendikbud No 16 Tahun 2017

×

Disdik Lingga sosialisasikan Permendikbud No 16 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Lingga, ikuti sosialisasi Permendikbud No.16 Tahun 2017, tentang pertanggung jawaban Biaya Oprasional Sekolah (BOS) yang di gelar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, di gedung Aula Laila Sangguna, Daik Lingga, Selasa (27/2) pagi tadi.K

Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Lingga, Supardi mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada para Kepala Sekolah untuk mempertanggungjawabkan dana BOS yang akan dipergunakan sesuai Juknis dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKA-S).

“Jangan ada lagi penyampaian SPJ ke Dinas Pendidikan yang terlambat. Apapun SPJ itu terkait dana BOS, kalau ada yang terlambat, akan kita blokir rekeningnya,” terang Supardi kepada Deltakepri,co.id.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Pemkab Lingga, Zamruddin yang saat itu hadir dalam sosialisasi dana BOS.

Ia menjelaskan hal ini perlu dilakukan menginggat realisasi penggunaan BOS harus efektif dalam penggunaannya. Sehingga kedepan tidak ada lagi keterlambatan dan melenceng dari Juknis BOS.

“Kalau ada penggunaan dana BOS yang melenceng dari Juknis dan RKA-S, laporkan kepada kita. Nanti akan kita tindak secara administrasi,” ungkap Zamruddin. (Simarmata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *