Tanjungpinang – Purwanto ST, kabid Cipta Karya (CK) Dinas Pekerjaan umum kamis 6 Agutus 2015 ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri tinggi Kepri dalam kasus korupsi pembangunana Tanggul Urung di Teluk Radang, Kecamatan Kundur kabpuaten Karimum.
Yulianto SH Aspidsus kejati Kepri mengakui, penangkapan purwanto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dimana Purwanto diduga melakukan korupsi sebesar Rp 5.4 Miliar hasil tersebut didapat dari laporan audit BPKP dan intvestigasi TIM Kejari selama beberapa bulan.
” Proyek pembangunan Tangul Urang menggunakan anggaran APBD Kepri tahun 2014 senilai Rp 16, 066.000.000,- ,” jelasnya.
Purwanto diduga tidak sendirian dalam melakukan korupsi yang merugikan negara namun hingga saat ini Tim Kejari masih melakukan Investigasi untuk mencari alat bukti dan tersagka tambahan jika meungkinkan.
” kita lihat kesalahan Purwanto dari bangunan fisik Tanggul tidak sesuai dengan spek-nya,” tegasnya.
Parahnya Purwanto kerap kali melawan hukum, untuk memuluskan proyek pembangunan Tanggul yang sudah dibayarkan negara 100 persen sebelum tanggul rampung. hingga berita ini diterbitkan Purwanto masih akan menjalani pemeriksaan meraton oleh tim dan diinapakan didalam Rutan kelas 1A kota Tanjungpinang. (Red)