BisnisHuKrimKepriTanjungpinang

DANDIM 0315 : Laporkan, Bila Ada Plang Primkopad Melanggar Hukum

235
×

DANDIM 0315 : Laporkan, Bila Ada Plang Primkopad Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Komandan Kodim 0315/ Bintan Letkol INF Charles B.P Sagala,SH menyatakan, bahwa tidak ada namanya Bekingan terhadap usaha yang dinaungi oleh Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad).

Menurutnya, Kemungkinan besar hanya sekedar rekanan usaha untuk membantu pengusaha dalam mendistributorkan barang-barangnya.

“Bila ada yang pakai Plang Primkopad itu memang sangat resmi. Dan kita cuman membantu distributor barang saja. Yang kita harapkan komisi saja, itupun tidak kita tentukan berapa, kita tidak ada beking-beking pengusaha yang bermasalah,” ujar Charles Sagala diruangannya sekitar pukul 13.00 WIB dini hari tadi.

Masih Menurutnya, sejauh ini Primkopad hanya membantu mendistributorkan beberapa barang.Seperti Bahan Sembako. Dan bila pada saat pengangkutan, pengusaha tersebut menjual minuman keras. Pihak Kodim dengan tegas mengatakan, tidak dalam hal itu.

“Kita bantu distributorkan bahan sembako saja, dan tidak lebih dari itu dek. Untuk minuman keras, tidak ada sama sekali ikut-ikutan dan itu kembali dari si-pengusaha sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Charles Sagala juga tak lupa menghimbau kepada masyarakat. Agar jangan ragu-ragu melaporkan ke-Markas Kodim, bila ada pengusaha yang menggunakan Plang Primkopad namun melakukan pelanggaran aturan. Dan patut diketahui, Kodim tidak ada membekengi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“Jangan takut untuk melaporkan jika ada usahawan yang menggunakan plang Primkopad, akan tetapi melakukan kesalahan yang melanggar aturan. Ingat kita, khususnya Kodim 0315/Bintan. kami tidak ada membekingi apapun yang berbau kearah yang melanggar hukum, kalau ada jual minuman keras, dan melanggar aturan pemerintah, silahkan lapor saja, kita pasti mendukung,” tegasnya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *