BATAM, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini mengusung tema pencegahan penyalahgunaan narkoba (napza), anti perundungan (bullying), dan bijak bermedia sosial.
Program JMS tersebut dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, bersama tim.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika serta dampak buruk yang ditimbulkan.
“Narkoba dapat merusak organ tubuh, masa depan, bahkan berujung pada pidana berat hingga hukuman mati. Karena itu, para siswa harus menjauhinya,” tegas Yusnar.
Selain itu, materi tentang bullying juga disampaikan. Bullying disebut sebagai perilaku agresif berulang yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.
“Dampaknya sangat besar, mulai dari depresi, prestasi menurun, hingga enggan ke sekolah. Karena itu, bullying harus dicegah,” jelasnya.
Yusnar juga menyinggung pentingnya kecerdasan digital dalam menggunakan media sosial.
Ia mengingatkan pelajar untuk berhati-hati terhadap dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, dan cyberbullying.
Kegiatan JMS berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para siswa. Turut hadir Kepala MAN 1 Batam Rudy Hartono, beserta para guru.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para pelajar semakin memahami hukum, menjauhi narkoba, menolak bullying, serta lebih bijak dalam bermedia sosial.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












