BatamHeadline

Cemburu dengan Pacar, Pria di Batam Nekat Bacok Rivalnya

×

Cemburu dengan Pacar, Pria di Batam Nekat Bacok Rivalnya

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan laporan, korban berinisial AA dilarikan ke RSUD Batam akibat luka bacok di tangan kanan yang dilakukan oleh pelaku tak dikenal.

Informasi tersebut awalnya diterima keluarga dari pacar korban, kemudian dilaporkan ke Polsek Batu Aji.

Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Marina City.

Baca Juga :  Masuk Kamar Mandi, Dapur Warung di Ganet Tiba-Tiba Terbakar

Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Andy Pakpahan, S.H. langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MTD (28). Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui peristiwa ini dipicu rasa cemburu korban terhadap pelaku yang bertemu dengan pacar korban.

“Barang bukti berupa sarung parang diamankan dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Operasi Malam di Batam, Polda Kepri Bidik Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan

Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Penulis: Deni
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *